AgunanAdalah ? Agunan adalah kepercayaan atau kemampuan pelanggan untuk membayar obligasi sesuai dengan komitmen yang dijanjikan. Agunan utama adalah aktivitas debitur (peminjam atau pelanggan) sendiri, misalnya persediaan (bahan baku, produk olahan dan produk jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang digunakan langsung untuk bisnisnya. Skip to content You are hereHome-Hukum Perdata-Bagaimana Hukumnya Jika Bangunan Didirikan Diatas Tanah Orang Lain? Bagaimana Hukumnya Jika Bangunan Didirikan Diatas Tanah Orang Lain? PERTAMA Pengajuan gugatan terhadap orang yang menguasai tanah ke Pengadilan. Dengan menimbang kasus yang ada, maka dapat diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ke PTUN apabila ada sertifikat yang timbul terhadap objek tanah yang sama. Gugatan sengketa kepemilikan tanah, dll terhadap orang yang menguasai tanah tersebut. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 192/ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Nomor 189/Pdt/2012/PT/Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3028K/Pdt/2012 menyatakan bangunan yang didirikan tanpa hak atas tanah milik orang lain yaitu bangunan tersebut harus dirobohkan atau tanah tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada yang berhak. KEDUA Upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu dapat mengajukan permohonan kepada penguasa daerah untuk pengosongan tanah hak milik tersebut. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya menyatakan pada intinya yaitu “Penguasa daerah seperti Bupati, Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan dapat mengambil tindakan-tindakan untuk penyelesaian sengketa pemakaian tanah antara pemakai tanah dan orang yang mempunyai hak terhadap tanah tersebut. Tindakan yang dimaksud dapat mengeluarkan berupa surat perintah pengosongan apabila orang yang tidak berhak tersebut masih menguasai objek tanah milik orang lain. Yang perlu dipahami adalah pengajuan gugatan ke Pengadilan perlu ditempuh jika ada sengketa hak kepemilikan terhadap tanah sengketa. Jika mengenai hak kepemilikan tidak ada permasalahan lagi namun orang yang menguasai tidak mau mengosongkan atau merobohkan bangunannya maka dapat ditempuh pengajuan ke penguasa daerah Bupati atau Walikota untuk pengosongan atau merobohkan bangunan pada objek tanah. Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini. Share This Story, Choose Your Platform! Related Posts Page load link Go to Top 1 Metode pemurtadan masyarakat Minang Kabau di Sumatera Barat. Pengacauan pemikiran (ghozwul fikri), pengertian Ghazwul Fikri (GF) secara bahasa ghazwul fikri terdiri dari dua suku kata yaitu Ghazwah dan Fikr. Ghazwah berarti serangan, serbuan atau invansi. Sedangkan Fikr berarti pemikiran.
NilaiJawabanSoal/Petunjuk OPSTAL Bangunan yang didirikan di atas tanah tanpa hak kepemilikan tanahnya KITIR Surat keterangan pajak bumi yang harus dibayar oleh seorang pemilik tanah untuk jual beli tanah hendaknya diteliti dulu hak milik, nomor -, sertifikat, hak guna bangunan, dsb BANGUNAN Yang didirikan; yang dibangun seperti rumah, gedung, jembatan; ~ liar bangunan yang didirikan secara tidak sah tanpa memperoleh izin membangun ata... SEROBOT, MENYEROBOT 1 mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau ru... STASIUN 1 tempat menunggu bagi calon penumpang kereta api dsb; tempat perhentian kereta api dsb; 2 Met bangunan yang dilengkapi peralatan secara khusus untuk... RUMAH 1 bangunan untuk tempat tinggal; 2 bangunan pd umumnya seperti gedung dsb; 3 dipakai juga dalam arti kiasan dan berbagai-bagai kata majemuk; dalam ... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... PROPERTI Harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah atau bangunan yang dimaksudkan HGB Hak Guna Bangunan HIDROPONIK Cara Bercocok Tanam Tanpa Menggunakan Tanah GUNA HGB = Hak ... Bangunan BUNGKER Bangunan pertahanan militer bawah tanah REAL ESTAT Properti berupa tanah dan bangunan SALTO Gerakan jungkir balik di udara tanpa menyentuh tanah BATA Bahan bangunan yang terbuat dari tanah liat SILO Bangunan di bawah tanah tempat peluru kendali PENDOPO Bangunan luas terbuka tanpa sekat yang biasanya terletak di depan rumah atau pelataran BUSUR Hak milik atas tanah perkebunan kopi di Jawa Timur ZEOPONIK Cara bertanam tanpa tanah, tetapi menggunakan media tanam batu zeolit KAVELING Bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk bangunan EIGENDOM Huk hak milik mutlak atas tanah yang tidak dapat diganggu gugat GUMULING Sumur ... objek wisata bangunan bersejarah sebuah masjid bawah tanah di Yogyakarta TIANG ... pancang yang tegak terhunjam ke tanah untuk penguat atau penyangga bangunan SANGAN Perabot dapur yang terbuat dari tanah liat untuk menggoreng sesuatu tanpa minyak ROYA Penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan kembali kepada pemilik aslinya
HakGuna Bangunan yang dibangun diatas tanah Hak Pemilik Lahan dapat diperpanjang masa kepemilikannya, 2) Bagaimana penyelesaian hukum jika terjadi sengketa antara pemilik apartemen dengan pemilik lahan, dan 3) Apa saja kekurangan dan kelebihankepemilikan apartemen dengan status Hak Guna Banggunan yang dibangun di atas tanah Hak Pemilik Lahan.
Dasarhukum HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah ("PP 40/1996"), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha ("Permen ATR 7/2017"). 2
IndeksKunci Jawaban Teka Teki Silang Pintar 2022 Paling Update. Kunci jawaban TTS Pintar #1 - #40. Kunci jawaban TTS Pintar #41 - #80. Kunci jawaban TTS Pintar #81 - #120. Kunci jawaban TTS Pintar #121 - #160. Kunci jawaban TTS Pintar #161 - #200. Kunci jawaban TTS Pintar #201 - #240. Kunci jawaban TTS Pintar #240 - #276.
. 171 144 322 118 221 439 377 393

bangunan yang didirikan tanpa hak kepemilikan tanah tts