Prosesperalihan hak karena jual beli tanah merupakan proses yang cukup panjang, tapi mudah dilakukan. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (jika pemilik asli sudah meninggal) yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Kepala Desa Mengeluarkan surat keterangan tanah dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
BerdasarkanAlas Hak Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Di Tua Pejat Kepulauan Mentawai". Adapun maksud / tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses pembuatan SKKT sebagai alas hak penguasaan tanah, proses jual beli tanah berdasarkan alas hak SKKT, dan proses pendaftaran tanah berdasarkan jual beli tanah dengan alas hak SKKT di Tua
Suratketerangan tanah adalah surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang yang berisi tentang identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah, dan saksi-saksi. Surat keterangan tanah atau SKT tanah diterbitkan oleh kepala desa atas permohonan dari pemohon/pemilik tanah.
Salahsatu persyaratan untuk mendaftarkan sertifikat tanah adalah dengan membuat Surat Keterangan Tanah atau disebut juga SKT. Surat ini merupakan bukti fisik atas sebidang tanah yang digunakan untuk proses pendaftaran tanah. Warga yang tinggal di desa dapat mengurus SKT melalui kepala desa.
. 231 270 401 267 173 132 186 121
surat keterangan jual beli tanah dari kepala desa